Melainkan aksi tersebut sebuah bentuk luapan emosi dirinya.
"Aku pengen meluapka kestreaan aku gitu, aku nghak bisa pendem sendiri," katanya.
"Di dalam kepala aku banya hal-hal yang tidak teraliasasi ya pekerjaan aku itu sekarang nggak seusai," lanjutkan.
Dalam kesempatan tersebut Dinar juga mengaku menyesali perbuatannya.
Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah polisi lakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
Serta polisi juga sudah lakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Dinar Candy diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. (*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |