Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Drummer band SID. I Gede Ari Astina atau yang kerap disapa Jerinx lagi-lagi ditetapkan sebagai tersangka.
Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini Jerinx harus kembali berhadapan dengan aparat kepolisian atas kasus pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengkonfirmasi bahwa Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka setelah agenda gelar perkara.
"Iya, sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," jelas Yusri, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (7/8/2021).
Keputusan ini dibuat setelah polisi melakukan berbagai macam penyidikan, mulai dari saksi hingga bukti-bukti yang ada.
Bahkan polisi juga telah memeriksa beberapa ahli bidang tersebut untuk membantu proses penyidikan.
Sebagaimana diketahui bahwa Jerinx telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Sabtu(10/7/2021) atas perilakunya mengancam Adam Deni lewat telepon.
Awalnya Jerinx menuding beberapa selebriti tanah air telah melakukan promosi terkait Covid-19.
Adam Deni selaku pegiat sosial media turut memberi komentar dan meminta Jerinx untuk menunjukan data yang akurat.
Jerinx kemudian menghubungi Adam Deni secara personal dan mengancam akan menginjak kepala Adam di trotoar.
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |