Suami dari Nora Alexandra itu diduga telah melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 juncto, Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE.
Nora Alexandra memang baru saja berbahagia setelah Jerinx dinyatakan bebas pada Selasa (8/6/2021).
Namun, wanita berdarah Swiss itu hanya bisa mengelus dada kala mengetahui bahwa sang suami kembali menjadi tersangka.
Ia pun memberi respon soal kasus yang menyeret Jerinx.
Baca Juga: Jerinx SID Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Senin Depan
Melalui media sosial Twitter, Nora hanya mengunggah emoji bersedih seraya menggambarkan isi hatinya saat ini.
Kolom komentarnya pun dipenuhi oleh netizen yang setia mendukung wanita 26 tahun itu.
"Sabar ya mbak, kamu pasti kuat," ujar @Rizkifrmansyah.
"Yang sabar ya Kak Nora," imbuh @Kikylaban.
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Kompas.com,Twitter |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |