Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Disk Jockey Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, kamis (5/8/2021).
Penetapan Dinar Candy sebagai tersangka itu sebagai akibat aksinya berbikini di pinggir jalan, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Diakui perempuan asal Bandung tersebut, rasa stres tidak bisa menjalani pekerjaan di tengah pandemi covid-19 menjadi alasan ia menjalankan aksinya.
"Pertama karena stres yang memuncak, jadi nggak tahu itu spontan aja, kejadian itu, ya ya udah terjadi aja gitu," kata Dinar di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan, Jumat (6/8/2021).
Diakuinya, rasa stres yang terwujud dalam aksinya kemarin tersebut memang sudah tak bisa tertahan lagi.
Sebelum melancarkan aksi berbikini, Dinar memang pernah meluapkan amarahnya karena dampak yang diterima dari wabah corona.
Disk Jockey seksi ini sempat membuat kontroversi dengan menjual celana dalam bekas miliknya dengan harga Rp 50 juta.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |