Kini Dinar telah meminta maaf dan menyesali keputusannya untuk melakukan aksi berbikini.
Namun ia tetap menjalani proses hukum karena diduga melanggar pasal 36 no 44 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
"Saya Dinar Candy, saya di sini ingin meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat atas tindakan saya, perbuatan saya kemarin memakai bikini di pinggir jalan," kata Dinar.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |