Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Demi bisa mengendalikan penyebaran virus Covid-19, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Untuk sekarang, pemerintah diketahui sedang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
Melansir dari Tribunnews.com, PPKM Level 4 kembali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
Hal tersebut diumumkan sendiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan.
"Untuk itu, atas arahan Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Luhut dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com via YouTube Sekretariat Presiden.
Selain mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, Luhut juga menjelaskan hasil dari penerapan PPKM level 4 pada (2/8/2021) hingga (9/8/2021).
Luhut mengatakan jika PPKM level 4 yang diterapkan pada tanggal tersebut membuahkan hasil yang cukup baik.
"Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang dilakukan sejak 2 Agustus hingga 9 Agustus di Jawa-Bali, menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan," tuturnya.
"Dari data yang didapat, penurunan (kasus Covid-19) yang terjadi hingga 59,6 persen dari puncak kasus di tanggal 15 Juli 2021 yang lalu," imbuhnya.
Sementara itu, mengutip dari Kompas.com, seiring dengan perpanjangan PPKM level 4 ini, pemerintah juga memperbolehkan pusat perbelanjaan atau mal untuk buka.
Sayangnya, tidak semua pusat perbelanjaan di seluruh Indonesia diperbolehkan untuk buka.
Hanya ada 4 kota yang diizinkan untuk membuka pusat perbelanjaannya, yakni Jakarta, Surabaya, Semarang dan Bandung.
Kemudian, kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan pun juga turut dibatasi.
"Kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca Juga: Waduh! PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus, Berikut 2 Aturan Berbeda yang Perlu Diketahui
Para pengunjung yang boleh masuk ke dalam pusat perbelanjaan juga adalah orang-orang yang sudah divaksin.
"Dan harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi," ujarnya.
Kemudian pada seminggu ke depan rencananya juga akan diberlakukan pembatasan kelompok usia tertentu.
Di mana anak yang berada di bawah umur 12 tahun serta lansia yang usianya sudah di atas 70 tahun untuk sementara tidak boleh masuk ke dalam mal.
(*)
Profil Carmen, Idol Kpop Asal Indonesia yang Bakal Debut di SM Entertainment, Tergabung dalam Member Hearts2hearts
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |