Selain EO, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa botol vial vaksin, syringe atau suntikan sebanyak 1 buah, alat pelindung diri (APD), dan sepasang sarung tangan.
Dr. Yudi Dimyati selaku Kepala Sudin Kesehatan Jakarta Utara memastikan bahwa tersangka merupakan tenaga kesehatan yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara, bukan dari pemerintah atau RSUD setempat.
"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara. Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi.
Yudi mengatakan bahwa pihak penyelenggara telah mengucapkan permohonan maaf dan bersedia diperiksa pihak berwajib.
"Jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," sambung Yudi.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara
(*)
Source | : | Kompas.com,Jakarta.tribunnews.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |