Meski perayaan 17 Agustus kali ini difokuskan secara virtual, namun, Upacara Detik-detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera tetap diadakan secara terbatas.
Upacara tak akan dihadiri oleh tamu dan hanya mengundang beberapa perwakilan pejabat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih sejak tanggal 1-31 Agustus 2021.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno tanggal 22 Juni 2021.
"Imbauan secara tertulis benar 1-31 Agustus 2021," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, dikutip dari Tribun Jateng.com.
Mensesneg meminta agar kementrian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk memasang dekorasi, umbul-umbul, dan hiasan lain bernuansa merah putih di wilayah masing-masing.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |