Selain itu, Romi Yudianto mengatakan, di periode yang sama tercarat ada 25.932 WNA meninggalkan Indonesia.
"Orang asing yang keluar dari wilayah Republik Indonesia didominasi oleh WNA berkewarganegaraan Jepang sebanyak 4.373 orang," jelas Romi dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Disusul WNA asal Tiongkok sebanyak 3.367 orang, dan WNA Korea Selatan sebanyak 1.904 orang.
Kemudian ada WNA asal Amerika Serikat sebanyak 1.833 orang dan terakhir WNA dari Rusia sebanyak 980 orang.
"Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga telah menolak 87 Warga Negara Asing (WNA) karena alasan keimigrasian," jelas Romi.
Menurut Romi, hal tersebut sesuai dengan pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 tahun 2021 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Serta penolakan atas rekomendasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena WNA yang bersangkutan tidak memenuhi kriteria yang diatur di dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
Source | : | jakarta.tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |