Suami Nora Alexandra sudah bertolak ke Jakarta.
"Sekarang sudah berangkat dari Bali sejak pagi tadi menggunakan kendaraan darat," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Jerinx menggunakan kendaraan darat karena ia belum vaksin covid-19.
"Persyaratan naik pesawat orang yang sudah divaksin. mudah-mudahan hari ini hadir untuk diperiksa," tutup Yusri.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Jerinx dilaporkan oleh seseorang bernama Adam Deni atas kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.
Dengan begitu, Jerinx akan terjerat Pasal 335 KUHP dan juga Pasal 29 UU ITE Jo Pasal 45 b UU informasi dan transaksi elektronik UU nomor 19 perubahan atas UU 11 tahun 2008.
(*)
Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka, Jerinx SID dapat Peringatan Keras Jika Mangkir dari Panggilan Polisi Lagi
Dieksploitasi 50 Anggota Keluarga, Nunung Berikan Pesan kepada Masyarakat Indonesia
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |