"Faktanya peminjaman uang dalam kapasitas David sebagai direktur komunikasi di perusahaan A dan berfungsi sebagai Public Relation. Tugasnya memberi citra yang baik pada perusahaan," lanjut Hendra.
Hendra pun menegaskan bahwa transaksi peminjaman uang antara David dan Lina Yunita murni merupakan urusan perusahaan.
"Peminjaman atau penitipan uang yang dilakukan antara David dan LY itu murni bisnis dalam kapasitas David sebagai salah satu direksi di PT A," terang Hendra.
"Kenapa? Dana yang ditransfer saudari LY dikirim langsung ke rekey perusahaan dan David tak punya kewenangan dalam penggunaan dana di perusahaan karena kapasitasnya sebagai direktur komunikasi bukan keuangan," lanjutnya.
Seperti diketahui, David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang wanita bernama Lina Yunita.
Masalah hukum yang menjerat David NOAH itu berawal dari Lina Yunita meminjamkan uang sebesar Rp1,1 M kepada mantan suami Gracia Indri tersebut.
Namun, David NOAH tak kunjung mengembalikan dana yang dipinjamnya dari Lina Yunita hingga batas waktu yang dijanjikan.
Baca Juga: Pelapor David NOAH Meminta Uangnya Dikembalikan Secara Utuh Rp 1,1 Miliar, Ini Pengakuannya
(*)
5 Arti Mimpi Rumah Disambar Petir, Benarkah Peringatan Bakal Ada Konflik? Ini Penjelasannya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana Yuko |