Melansir dari Kompas.com, hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.
Oke menjelaskan bahwa pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut," ungkap Oke.
"Bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.
Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” tambah dia.
Hanya saja, ditegaskan Oke, hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksinasi lantaran alasan kesehatan.
Jadi, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
Oke menambahkan bahwa semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Tak sampai di situ, hal ini juga dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan.
Sebagai tambahan informasi, adapun uji coba pembukaan mal dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya dengan kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Well, meski sudah boleh dibuka, bioskop dan tempat bermain anak masih ditutup.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," tandasnya.
Wah, bagaimana menurutmu?
(*)
Source | : | Kompas.com,GridPop.ID |
Penulis | : | Silmi Nur Aziza |
Editor | : | Silmi Nur Aziza |