"Karena yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita walaupun panggilan kedua," kata Tubagus.
"Kedua barbuk sudah utuh yang ada sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan."
"Ketiga mengulangi perbuatannya diindikasikan oleh yang bersangkutan sudah melaksanakan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," jelasnya.
Sebagai pengingat, awalnya Jerinx SID dan Adam Deni ini saling lempar komentar di Instagram.
Tiba-tiba akun Instagram Jerinx SID menghilang, kemudian ia menelpon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.
Pihak Adam Deni sendiri mengaku sempat berupaya melakukan mediasi dengan pihak Jerinx, tapi tidak menemukan kesepakatan.
Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan suami Nora Alexandra itu akhirnya menjadi barang bukti Adam Deni melaporkan Jerinx ke pihak berwajib.
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE Juncto Pasal 45 B UU 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca Juga: Jalani Mediasi dengan Jerinx SID, Adam Deni Pastikan Kemungkinan Kecil untuk Berdamai
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana Yuko |