Sementara itu, masyarakat bisa menyaksikan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera pusaka yang akan berlangsung pada Selasa (17/8/2021) mulai pukul 08.00 WIB.
Masyarakat juga bisa menyaksikan upacara penurunan bendera yang akan dilaksanakan pukul 14.30 WIB. Untuk mengikuti dua kegiatan tersebut, masyarakat dapat mendaftar melalui situs pandang.istanapresiden.go.id/registrasi.
“Jadi, kita bisa tetap 17 Agustusan dengan aman bersama orang-orang tercinta di rumah yang nyaman. Demi Indonesia, kita pasti bisa. Selamat menyongsong Hari Merdeka!” tandas dr Reisa
Memahami aturan dalam PPKM
Pada kesempatan tersebut, dr Reisa juga menyampaikan aturan terkait penerbitan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 terkait kegiatan di tempat ibadah untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Ia menjelaskan dua poin utama dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan keagaman berjemaah selama masa PPKM, dengan syarat jumlah jemaat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kedua, masyarakat yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria PPKM level 4 tetap dianjurkan untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah saja.
Namun, apabila ingin mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah, jumlah jemaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 30 orang.
Meski tempat ibadah sudah dibuka kembali, dr Reisa mengingatkan masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan untuk menciptakan rasa aman kepada sesama jemaah yang beribadah.
"Karena, kasus terkonfirmasi (Covid-19) masih ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi yaitu 70 persen atau lebih dari 208 juta orang Indonesia yang tervaksinasi," paparnya.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |