Grid.id - Dalam hitungan hari, Indonesia akan menyambut perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-76 yang jatuh pada 17 Agustus 2021. Namun, mengingat pandemi belum usai, tahun ini perayaan HUT RI akan berbeda.
Kegiatan yang biasa dilakukan untuk mengisi momen kemerdekaan seperti upacara bendera, hiburan seni dan budaya, hingga lomba-lomba tradisional terpaksa dibatasi, bahkan ditiadakan.
Meski demikian, Presiden Joko Widodo mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tetap antusias merayakan kemerdekaan Indonesia di rumah. Salah satunya, dengan memanfaatkan platform Rumah Digital Indonesia (RDI).
Beragam fitur yang dimiliki oleh RDI diperkenalkan oleh dr Reisa Broto Asmoro dalam siaran pers #IndonesiaBisa yang disiarkan melalui kanal YouTube FMB9ID_IKP, Jumat (13/8/2021).
“Fitur yang tersedia mulai dari berinteraksi sesama pengunjung virtual, menonton berbagai konten hiburan seni dan budaya, literasi digital, hingga belanja produk lokal," papar dr Reisa dalam keterangan tertulis yang diterima Grid.ID, Minggu (15/8/2021).
Untuk diketahui, RDI merupakan platform hasil kolaborasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Kolaborasi tersebut juga melibatkan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Menariknya, RDI juga menyediakan fitur permainan dan perlombaan seru khas momen 17 Agustus. Masyarakat bisa mengikuti kegiatan tersebut secara virtual dimana dan kapan saja.
“Jadilah anak bangsa yang membanggakan dan memberi teladan termasuk dengan menghindari perayaan hari kemerdekaan secara terbuka dan mengundang kerumunan,” imbuh dr Reisa.
Sebagai informasi, puncak perayaan kemerdekaan akan berlangsung pada Senin (16/8/2021) mulai pukul 19.00 WIB melalui situs www.rumahdigitalindonesia.id. Masyarakat bisa langsung mengakses beragam fitur menarik di situs tersebut.
Sementara itu, masyarakat bisa menyaksikan upacara peringatan detik-detik proklamasi dan pengibaran bendera pusaka yang akan berlangsung pada Selasa (17/8/2021) mulai pukul 08.00 WIB.
Masyarakat juga bisa menyaksikan upacara penurunan bendera yang akan dilaksanakan pukul 14.30 WIB. Untuk mengikuti dua kegiatan tersebut, masyarakat dapat mendaftar melalui situs pandang.istanapresiden.go.id/registrasi.
“Jadi, kita bisa tetap 17 Agustusan dengan aman bersama orang-orang tercinta di rumah yang nyaman. Demi Indonesia, kita pasti bisa. Selamat menyongsong Hari Merdeka!” tandas dr Reisa
Memahami aturan dalam PPKM
Pada kesempatan tersebut, dr Reisa juga menyampaikan aturan terkait penerbitan Surat Edaran Menteri Agama No 23 tahun 2021 terkait kegiatan di tempat ibadah untuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3-4 hingga 16 Agustus 2021.
Ia menjelaskan dua poin utama dalam surat edaran tersebut. Pertama, masyarakat di Jawa dan Bali dapat mengikuti kegiatan keagaman berjemaah selama masa PPKM, dengan syarat jumlah jemaat maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kedua, masyarakat yang berada di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria PPKM level 4 tetap dianjurkan untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah saja.
Namun, apabila ingin mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah, jumlah jemaah yang hadir tidak boleh melebihi dari 30 orang.
Meski tempat ibadah sudah dibuka kembali, dr Reisa mengingatkan masyarakat agar tidak abai dengan protokol kesehatan untuk menciptakan rasa aman kepada sesama jemaah yang beribadah.
"Karena, kasus terkonfirmasi (Covid-19) masih ribuan orang per hari, varian baru masih berkeliaran, dan program vaksinasi masih belum mencapai target tertinggi yaitu 70 persen atau lebih dari 208 juta orang Indonesia yang tervaksinasi," paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menaati protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Masyarakat diimbau memakai masker dengan benar, menjaga jarakk aman minimal 1-2 meter, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.
Dari sisi pemerintah, dr Reisa memaparkan bahwa pemeriksaan kasus kontak dan skrining masal akan terus dioptimalkan terutama pada kelompok rentan.
Selain itu, saat ini sudah ada panduan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tentang protokol kesehatan keluarga yang dirilis Oktober 2020.
Kamu dapat memperoleh panduan tersebut dengan mengunjungi situs www.kemenpppa.go.id/index.php/page/read/41/2896/prot.
Dukung semangat kemerdekaan melalui vaksin
Selain merayakan HUT RI secara virtual dan menerapkan protokol kesehatan, semangat kemerdekaan juga dapat diwujudkan melalui partisipasi dalam program vaksinasi.
Dengan bersedia divaksin, masyarakat dapat membantu Indonesia menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity sehingga perlahan dapat merdeka dari pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dr Penny K Lukito, MCP memastikan, semua vaksin yang masuk ke Indonesia terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
"Semua vaksin yang akan digunakan dalam program vaksinasi Covid-19 di Indonesia harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPOM, yaitu izin penggunaan pada masa darurat atau emergency use authorization (EUA)," ujar Penny dalam kesempatan yang sama.
Dalam proses pengkajian untuk menilai khasiat dan keamanan Covid-19, BPOM pun bekerja sama dengan sejumlah ahli, termasuk Tim Ahli Komite Nasional Penilai Obat dan Indonesian Technical Advisory on Immunization (ITAGI).
Sementara itu, terkait dengan EUA, saat ini BPOM telah menyetujui enam jenis vaksin Covid-19 pada masa darurat, yakni CoronaVac, Sinovac produksi Bio Farma, AstraZenecca, Sinopharm, Moderna, dan Comirnaty atau Pfizer.
Sebelum didistribusikan dan digunakan, Badan POM melakukan pengawalan mutu terhadap setiap batch vaksin tersebut melalui sampling dan pengujian di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan dalam rangka lot release.
"Kami melakukan pengawasan, sampling, dan pengujian (vaksin Covid-19) serta pemantauan kejadian ikutan pascaimunisasi (KIPI) bersama Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan seluruh Indonesia," papar Penny.
Dengan demikian, Penny berharap masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk melakukan vaksin. Dengan mengikuti vaksin, masyarakat dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di lingkungan sekitar.
Penulis | : | Yussy Maulia |
Editor | : | Sheila Respati |