Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang perdana perceraian pasangan artis Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sudah digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Agenda awal dari rangkaian persidangan Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono sendiri terpaksa harus ditunda karena sama-sama absen.
Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah, ketidakhadiran keduanya tidak beralasan.
"Kalau untuk pemohon udah mengirim kuasa tetapi alasan secara prinsipal tidak hadir, hanya tidak hadir aja," kata Taslimah saat dijumpai di kantornya.
"Nggak ada surat keterangan sakit atau yang lain," ucapnya menambahkan.
Walaupun sama-sama tidak hadir, ada yang membedakan dari keduanya.
Di mana dari pihak Raiden mengutus kuasa hukumnya, pihak Tyas selaku termohon tidak mengutus sama sekali kuasa hukumnya.
"Sedangkan termohon tidak ada surat alasan ketidakhadirannya," ungkap Taslimah.
"Sehingga, karena tidak kirim surat atau kuasa hukum, makanya termohon dipanggil kembali untuk sidang akan datang nanti," paparnya menjelaskan.
Adapun, sidang selanjutnya dari kasus perceraian ini bakal dilanjutkan pada Senin (30/8/2021).
Diungkapkan Taslimah sebelumnya, talak cerai yang dijatuhkan Raiden Soedjono telah didaftarkan pada Selasa (3/8/2021) dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS.
Bukan hanya cerai, tetapi ada dua gugatan yang diajukan Raiden kepada Tyas.
Selain talak, Raiden juga meminta harta yang sudah dikumpulkan selama menikah bisa dibagi rata.
Tyas Mirasih seperti diketahui dipersunting Raiden Soedjono pada 8 Juli 2017 silam.
Baca Juga: Sidang Perdana Perceraian Telah Digelar, Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono Kompak Absen
Hal tersebut cukup mengejutkan, pasalnya Tyas Mirasih dan Raiden Soedjono getol membagikan potret mesra di media sosial sebelum kabar perceraian ini beredar.
Belum jelas apa alasan dari perceraian keduanya, karena baik dari pihak Tyas maupun Raiden Soedjono belum buka suara.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |