Niki yakin tidak bersalah, karena polisi juga tidak mungkin melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) jika tidak ada bukti yang kuat.
"Apa yg digelapin kan dia waktu itu ngelapor ke polres yg digelapin ikat pinggang celana dalem mobil paspor, paspor kalo digelapin kenapa setelah kejadian itu dia bisa berangkat ke singapur? Itu pertama," ungkap Nikita.
"Kedua mobil, kan sudah jelas tidak terbukti, polisi ga mungkin serta merta mengsp3 kan kasus kalo buktinya tidak kuat," paparnya
Maka dari itu Niki mengimbau kepada mantan suaminya, Dipo untuk berhati-hati dengan kasus hukum.
Menurut Nikita sebab karena ulah Dipo, dia pun akhirnya melaporkan pria 48 tahun itu terkait dugaan penelantaran anak.
"Jadi, ini pembelajaran. Jangan coba coba bermain main dengan persoalan hukum seperti ini. Itu saya peringatkan sekali lagi dan juga laporan niki terhadap Dipo tentang penelantaran anak ini juga sebagai pembelajaran," tuturnya Nikita Mirzani.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana Yuko |