Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Aksi pungutan liar atau pungli kembali menyita perhatian publik.
Apalagi, aksi pungli tersebut ditujukan pada anak yatim.
Bikin, geram publik, oknum ASN di Kota Tangerang itu akhirnya menuai berbagai kecaman.
Akibat tindak kotor seorang Lurah di Paninggilan Utara yang bernama Tamrin, Inspektorat Kota Tangerang, Banten, telah turun tangan.
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/8/2021), Tamrin melakukan pungli saat menandatangani surat keterangan warisan untuk seorang anak yatim.
Sekitar dua pekan lalu, Tamrin diketahui telah meminta bayaran Rp 250 ribu pada anak yatim tersebut.
Menurut Kepala Inspektorat Tangerang, Dadi Budaeri hasil pemeriksaan terhadap Tamrin akan dirilis pekan depan.
Kimberly Ryder Bongkar Alasan Tak Menyesal Dinikahi Edward Akbar Meski Alami KDRT dan Tak Cukup Dinafkahi
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |