"Kami sudah bentuk tim gabungan BKPSDM dan Inspektorat, leader-nya di inspektorat, dan semoga dalam satu pekan hasil finalnya sudah ada," jelas Dadi, Selasa (17/8/2021).
"Sementara yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai lurah," sambungnya.
Jika terbukti bersalah, Tamrin akan mendapat sanksi penundaan kenaikan jabatan atau bahkan bisa diberhentikan sebagai anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sanksinya bisa sampai berat, kalau berat itu dari mulai penundaan kenaikan pangkat sampai pemberhentian ASN," jelas Dadi.
Kendati begitu, pihaknya sampai saat ini belum menentukan sanksi yang akan diberikan terhadap Tamrin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Inspektorat dan BKPSDM menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan Tamrin.
"Kesimpulan belum, tapi yang jelas dari data yang ada, yang bersangkutan melakukan suatu tindakan pungutan," kata Dadi.
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |