Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Pemerintah Indonesia telah memutuskan memperpanjang aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM resmi diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, tentunya terdapat beberapa aturan penyesuain terbaru yang wajib diketahui masyarakat.
Sebelumnya, untuk menekan penyebaran covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM.
Mengutip dari Kompas.com, pada Senin (23/8/2021), Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan untuk memperpanjang PPKM.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/8/2021).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |