Ternyata, Yosep juga telah menggandeng kuasa hukum dalam penyelesaian kasus ini.
Rohman Hidayat mengaku siap mendampingi Yosep yang diperiksa polisi sebagai saksi dengan pasal 338 KUH tentang pembunuhan dan pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," papar Rohman, dikutip dari Kompas.com
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |