Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat masih terus diselidiki Satreskrim Polres Subang dengan memeriksa beberapa saksi.
Setelah Yosep, suami sekaligus ayah dari korban Tuti (55) dan Amalia (23), kini polisi juga memeriksa istri muda Yosep, berinisial M.
Sebagaimana diketahui, M ikut terseret karena sedang bersama Yosep di malam saat Tuti dan Amalia tewas.
M pun diperiksa di Polres Subang didampingi dengan penasehat hukumnya, Robert Marpaung.
"Kemarin ibu M diperiksa di Polres Subang sebagai saksi. Kemarin Senin (23/8/2021), saya dampingi pemeriksaannya dari jam 11.00 hingga 21.00," kata Robert Marpaung, penasehat hukum M saat dihubungi dikutip dari TribunJabar.id, Selasa (24/8/2021).
Di dalam pemeriksaan tersebut, polisi menanyakan banyak hal termasuk posisi M saat Tuti dan Amalia ditemukan tewas di kediamannya.
Dari penyelidikan tersebut, terungkap sudah posisi M saat kejadian berlangsung.
Dikatakan Robert, kliennya itu tengah berada di rumahnya sendiri.
Sehingga, saat pembunuhan terjadi, M tidak pergi keluar dari rumah.
"Semua pertanyaan seputar keberadaan saksi M saat pembunuhan terjadi sedang di mana. Tapi dari yang disampaikan ibu M, beliau saat hari kejadian sedang di rumah, didukung juga dengan beberapa bukti. Jadi kondisi saksi saat hari kejadian tidak ke mana-mana," kata Robert.
M dan Yosep telah menikah sejak bertahun-tahun lamanya.
Semenjak itu, hubungannya dengan Yosep dan keluarganya tak pernah terdengar ada masalah.
Istri muda Yosep itu bahkan sempat syok saat mengetahui Tuti dan Amalia meregang nyawa dengan cara yang mengenaskan.
"Kalau masalah secara rumah tangga antara keduanya, tidak ada masalah karena pernikahaan M dengan Yosef sudah lama, sudah bertahun-tahun. Selama itu enggak ada masalah, baik-baik saja."
"Ibu M masih syok hingga kemarin. Ya enggak menyangka nasib ibu Tuti dan anaknya bisa sampai seperti ini," imbuh Robert.
Ternyata, Yosep juga telah menggandeng kuasa hukum dalam penyelesaian kasus ini.
Rohman Hidayat mengaku siap mendampingi Yosep yang diperiksa polisi sebagai saksi dengan pasal 338 KUH tentang pembunuhan dan pasal 340 KUH pidana tentang pembunuhan berencana.
"Saat dipanggil, Pak Yosef berstatus saksi dalam penyelidikan kasus 338 dan 340. Penerapan pasal itu kan konsekuensinya berat banget, jadi perlu pendampingan supaya proses penanganannya sesuai dengan aturan," papar Rohman, dikutip dari Kompas.com
(*)
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Kompas.com,TribunJabar.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Deshinta N |