Melansir dari Kompas.com, BKN telah menetapkan prosedur ujian CPNS 2021 dengan metode Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 atau sedang menjalani isolasi mandiri (isoman).
Bagi peserta yang terkonfirmasi positif covid-19 dan berstatus menjalani isoman wajib melaporkannya kepada Panitia Instansi yang dilamar.
Panitia Instansi tersebut nantinya akan menyampaikan kepada Kepala BKN berupa surat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif covid-19 dapat dijadwalkan di akhir seleksi.
Dalam surat tersebut juga dilampirkan bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.
Dengan demikian, BKN nantinya akan mengatur kembali jadwal peserta seleksi.
Peserta yang terkonfirmasi covid-19 tersebut nantinya akan mengikuti tes SKD di lokasi tempatnya mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat.
Sedangkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif covid-19 dan tidak sedang atau sudah menjalani isoman, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN.
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |