"Yaitu 1. HAK ASUH ANAK dan 2. HARTA GONO GINI," tandasnya.
"Tapi DUA tuntutan itu tidak DIKABULkan oleh MAJELIS HAKIM di tingkat paling tinggi," tambah Dhani.
Bukan tanpa alasan, menurut Dhani hal itu lantaran pihaknya telah berhasil membuktikan dosa Maia sebagai istri di hadapan pengadilan.
"Karena pengacara ADP (Ahmad Dhani Prasetyo) berhasil membuktikan kesalahan dan dosa Maia sebagai istri," tegasnya.
Imbasnya, perceraian Maia dan Ahmad Dhani pun bergulir cukup lama, yakni hingga 6 tahun.
"Dan Akhirnya Maia Estianty hanya mendapat satu SURAT CERAI setelah selama hampir 6 tahun beraksi di pengadilan."
"Mungkin ini proses perceraian terlama di Indonesia," pungkas suami Mulan Jameela itu.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko |