"Jadi memang benar kami Arbianto & Partners mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya.
Ia juga mengungkap penyebab kliennya melayangkan gugatan pada Tina Toon.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya," lanjut Iqbal.
Iqbal juga mengungkap bahwa gugatan tersebut sudah mereka daftarkan sejak lama.
"Gugatan kami masukkan di bulan Februari tahun ini," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa Tina Toon juga termasuk pihak yang mereka gugat.
"Pihak yang digugat ini ada beberapa, yang pertama Basia, Baros, Pak Yan, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, Universal Music, Sony Music, ada Wahana Music," ungkapnya.
"Jadi kita turut menggugat saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan mengenai besaran tuntutan yang diminta oleh kliennya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya, jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immaterial," ujarnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko |