Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Baru-baru ini, kabar kurang mengenakkan datang dari Tina Toon.
Sebelumnya, Tina Toon dikenal sebagai mantan penyanyi cilik.
Kini, ia pun berkiprah di dunia politik.
Mengutip KOMPAS.com pada Sabtu (28/8/2021), Tina kini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD DKI periode 2019-2024.
Namun, lama tak terdengar namanya, Tina Toon justru dikabarkan digugat.
Tak main-main, bahkan ia digugat dengan nominal yang cukup besar.
Ya, pelantun lagu 'Bolo-bolo' itu pun diketahui digugat sebesar Rp 10 miliar.
Baru-baru ini, kuasa hukum penggugat, M Iqbal Arbianto membenarkan hal itu.
Melansir kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT pada Sabtu (28/8/2021), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menggugat Tina Toon.
"Jadi memang benar kami Arbianto & Partners mewakili klien kami Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujarnya.
Ia juga mengungkap penyebab kliennya melayangkan gugatan pada Tina Toon.
"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu 'Bintang' yang dipopulerkan oleh band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya," lanjut Iqbal.
Iqbal juga mengungkap bahwa gugatan tersebut sudah mereka daftarkan sejak lama.
"Gugatan kami masukkan di bulan Februari tahun ini," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa Tina Toon juga termasuk pihak yang mereka gugat.
"Pihak yang digugat ini ada beberapa, yang pertama Basia, Baros, Pak Yan, ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, Universal Music, Sony Music, ada Wahana Music," ungkapnya.
"Jadi kita turut menggugat saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.
Iqbal juga menjelaskan mengenai besaran tuntutan yang diminta oleh kliennya.
"Jadi klien kami sebagai penggugat dirugikan dari hak moral dan hak ekonominya, jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immaterial," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko |