Sayangnya, pemerintah justru menghimbau agar masyarakat tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin di marketplace yang bertujuan untuk mencegah kebocoran data.
Melansir Kompas.com, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono memaparkan, ada sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace telah diblokir oleh pemerinah.
"Sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” ujar Veri.
Ia menyampaikan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu vaksin Covid-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.
Ia mengatakan, pencetakan kartu vaksin rawan kebocoran data yang dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Sehingga menurutnya, masyarakat yang sudah divaksin tidak perlu mencetak sertifikat vaksin.
“Masyarakat tidak perlu lagi mencetak sertifikat vaksin. Sekaligus juga dapat melindungi data pribadi dari potensi kebocoran penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Wiku seperti dikutip dari Kompas.com, 26 Agustus 2021.
Terkait pencetakan sertifikat vaksin, sebenarnya tidak diwajibkan oleh pemerintah, juga tidak diatur lebih lanjut.
Masyarakat pun bisa tetap menggunakan sertifikat vaksin tanpa perlu mencetaknya.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menuturkan, Kemenkes tak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi dicetak dalam bentuk fisik.
“Ini (cetak sertifikat vaksin) tidak kami atur ya,” katanya.
Untuk menunjukkan sertifikat vaksin tanpa mencetaknya, masyarakat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi di ponsel.
Source | : | GridPop.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Maria Novika |