"Ya sebenarnya karena anak sih nomor satu, Bilqis dan saya juga wajib membela anak saya juga," ungkapnya.
"Karena kan selama ini saya diam, kalau saya nggak masalah. Tapi kalau menyangkut sama anak, apalagi Bilqis, saya harus bertindak," imbuh pelantun "Sambalado'.
Untuk masalah hukumnya sendiri, selain kuantitas, pihak Ayu mengklaim memiliki bukti yang memiliki potensi tindak pidana yang dilakukan KD.
"Karena paling penting bukan banyaknya, tetapi mana yang betul-betul kita anggap sebagai sesuatu yang telah mencemarkan nama baik, yang menghina, itu yang kita berikan," papar Minola Sebayang, yang menemani Ayu.
Kendatipun begitu, dari proses penyidikan yang dijalaninya, pihak Ayu nantinya tak menuntup penambahan pelanggaran pasal yang diduga dilakukan KD.
"Nanti dalam proses penyidikan bisa saja berkembang dari 315, bisa saja 311, fitnah, bisa saja seperti itu, atau 310. Ini kita lihat saja," ungkapnya.
Ayu melaporkan KD, pemilik akun gundik_empang, atas dugaan penghinaan dengan pasal 315 KUHP ke Polda Metro Jaya, Jum'at (20/8/2021).
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |