Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya menetapkan Bupati probolinggo dan suaminya sebagai tersangka.
Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, terciduk sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa.
Dikutip dari Kompas TV, Selasa (31/8/2021), Hasan Aminudin atau suami Bupati Probolinggo ini memiliki jabatan yang tak kalah mentereng.
Hasan Aminuddin diketahui sebagai anggota DPR RI Fraksi NasDem, yang juga dua kali menjabat sebagai Bupati Probolinggo (2003-2008 dan 2008-2013).
Menurut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari, suami Puput Tantriana Sari merupakan oknum penerima suap.
"Sebagai penerima ada HA , kemudian PTS ," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.
Dalam pemaparannya, KPK menjerat para tersangka dalam kasus jual beli jabatan kepala desa.
Para oknum menetapkan para calon Pejabat Kepala Desa untuk menyetorkan sejumlah uang untuk sebelum menempati jabatannya.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta/hektare," ungkap Alex.
Nagita Slavina Diam-diam Punya Toko Berlian, Raffi Ahmad Syok saat Diajak Berkunjung ke Toko sang Istri: Ini Milik Kamu?
Source | : | Tribunnews.com,KompasTV |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |