Sebagai pengingat, pada Kamis (15/8/2021) Jeff Smith diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dari tangan Jeff Smith polisi mengamankan narkoba jenis ganja, dengan bobo 0,3 gram.
Atas perbuatannya, Jeff Smith dikenakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang no 35 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Sampaikan Nota Pembelaan sambil Berurai Air Mata, Jeff Smith Minta Dihukum Seringan-ringannya
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nurul Nareswari |