"Penjara yang kalian anggap seperti neraka bagi kami adalah syurga," tutupnya.
Dikutip Grid.ID dari Serambinews.com, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jabar dalam kasus dugaan penganiayaan dua remaja.
Dua remaja tersebut diketahui berinisial MHU (17) dan ABJ (18).
Atas kasus yang menimpanya, polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan 5 pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat (2), pasal 351 ayat (2), pasal 333 ayat (2), dan pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |