Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sabagi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut disampaikan polisi saat rilis kasus oleh Polres Tangerang Kota, Sabtu (4/9/2021).
"3 orang sementaea sebagai tersangka (termasuk Coki Pardede)," kata Kabid Humas Polda Metro Jata Kombes Pol. yusri Yunus.
Dua orang lainnya yang ditetapksan sebagai tersangka adalah inisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).
Partner Tretan Muslim dan dua tersangka lainnya itu dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |