Adapun ancaman hukum yang menanti Coki Pardede adalah 6 tahun penjara.
Seprti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalag 0,5 gram.
Pratomo membenarkan, hasil tes urine Coki Pardede positif amphetamine dan metamephatine.
Dari fakta yang terkuak, Coki sudah mengonsumi narkoba sejak kuliah.
Baca Juga: Viral Video Penangkapan Coki Pardede Disebut Sedang Nonton Video Porno, Polisi Angkat Suara
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |