"Biar nanti saat saya kembali lagi di panggung itu saya jadi lebih baik, lebih bertanggung jawab, dan bisa menghibur teman-teman yang ada di luar sana," papar Coki.
"Dua-tiga-atau empat kali lipat lebih baik dari saya yang sekarang. Terima kasih," imbuhnya.
Komika Coki Pardede secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba bersama dua orang lain berinisial RA (penyuplai) dan WL (kurir).
Ketiganya dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 junto 132 no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 6 tahun penjara.
Seprti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalah 0,3 gram.
Pratomo membenarkan, hasil tes urine Coki Pardede positif amphetamine dan metamephatine.
Dari fakta yang terkuak, Coki sudah mengonsumi narkoba sejak kuliah.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |