Berbeda nasib dengan Ulfa yang menikah berlandaskan cinta dan ingin membangun rumah tangga, seorang gadis berusia 11 tahun di Sulawesi Selatan berinisial SF justru dinikahi usai dicabuli ayah tirinya yang nerinisial S.
Dikutip Grid.ID melalui Kompas.com, Sabtu (4/9/2021), perbuatan S akhirnya diketahui ibu korban, Asia. Namun, S mengancam akan menceraikan Asia jika melapor ke polisi.
Lalu, S dan Asia mencari cara untuk menutupi aib tersebut dengan menikahkan korban.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu. Mereka kemudian merencanakan menikahkan sang anak karena kebetulan saudara B datang ke Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, untuk mencari pasangan hidup," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban berinisial SF menikah dengan B penyandang tunanetra yang usianya terpaut 33 tahun.
Atas kasus dugaan pencabulan, S yang bekerja sebagai sopir truk, telah ditangkap
Polisi menjerat S dengan Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |