"Itu adalah percakapan pribadi antara dua orang karena tersebar di media jadi heboh.
Tapi kalau kami lihat tidak ada unsur pidananya," ungkapnya.
Justru menurutnya, orang yang menyebarkan isi chat pribadi itulah yang harus diungkap dan dilakukan proses hukum.
"Siapa yang menyerbarluaskan ke media sosial atau apapun itu seharusnya itu yang harus diungkap," imbuhnya.
(*)
Ngamuk Saat Tak Diberi Uang, Pengemis di Bogor Ini Malah Ketahuan Lagi Top Up: Ngegas Gak Dikasih
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari K |