Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kemudian menangkap pemasok berinisial RA, di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Atas kasus ini, ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman menanti ketiganya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Usai Sampaikan Rasa Sesal Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Coki Pardede: Chaksss!
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |