Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kemudian menangkap pemasok berinisial RA, di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Atas kasus ini, ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman menanti ketiganya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Bikin Ngakak, Momen Sopir Kebingungan saat Anak Bule Nangis Ditinggal Ibunya di Bus
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |