Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Menyusul hasil asesmen, Coki Pardede telah dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani rehabilitasi mulai sabtu (4/9/2021) malam.
Polisi pun menjawab pertanyaan soal kemungkinan durasi waktu yang bakal dijalani Coki Pardede untuk mengatasi adiksinya terhadap narkoba.
Sejauh ini, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, belum bisa memastikan karena ia menyerahkan teknisnya pada dokter.
"Rehabilitasnya nanti tergantung dokter di sana," kata Pratomo saat ditemui, Sabtu malam.
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Coki Pardede memang sangat menyita perhatian.
Pasalnya, Coki Pardede disebut melakukan cara tak lazim dalam mengonsumsi sabu, yakni dengan cara anal.
Terlepas dari hal tersebut, sebelumnya Pratomo telah menyampaikan alasan keputusan pertimbangan rehab yang harus dijalani rekan Tretan Muslim tersebut.
Baca Juga: Coki Pardede Jalani Rehabilitasi di RSKO, Polisi: Dia Cuma Pengguna
Selain permohonan dan hasil asesmen, Pratomo menyebut bahwa Coki hanya merupakan pengguna, dan bisa dibilang merupakan korban.
"Jadi kita ketahui, teman-teman sudah paham bahwa dalam perkara ini si Coki adalah pengguna ya," paparnya Pratomo menjelaskan.
"Bisa dikatakan korban dari narkoba ini sendiri," imbuhnya.
Tak hanya sendirian, Coki bakal menjalani rehab bersama kurirnya WL.
Adapun nasib dari RA, sang pemasok, sampai saat ini masih ditahan dan tidak dilakukan rehabilitasi untuk menialani penyidikan lanjutan di Polres Tangerang Kota.
Seperti diketahui, Coki diamankan di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo, mengungkapkan barang bukti yang disita polisi saat meringkus Coki Pardede adalah 0,3 gram.
Penangkapak Coki dilakukan, setelah sebelumnya kurir berinisial WL, juga turut diamankan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kemudian menangkap pemasok berinisial RA, di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Atas kasus ini, ketiganya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman menanti ketiganya, paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |