"Ada hal-hal yang sangat tidak pantas disampaikan kepada orang tuanya tersebut hari ini masih kamu keep karena tidak boleh juga disampaikan ke publik karena sensitif dan berbau hal-hal yang fulgar. Yang kedua bahwasannya juga akan mengancam memenjarakan orang tua dan anak KD yang masih umur 12 tahun," tambahnya.
Akibat ulah orang tua Ayu Ting Ting itu, kuasa hukum KD akan melaporkan Umi Kulsum dan Ayah Rozak ke polisi dengan dua pasal, yaitu UU karantina kesehatan dan penghinaan.
"Akan melaporkan yang bersangkutan dengan UU karantina kesehatan yang kedua Pasal 310 dan 311 KUHP dalam dugaan penghinaan," ujar Pitra Romadoni.
Seperti diketahui, Umi Kulsum dan Ayah Rozak menyambangi kediaman hatersnya Ayu Ting Ting bernama Kartika Damayanti alias KD yang memiliki akun instagram @gundik_empang di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Namun, KD tidak berada di rumahnya. Ia sedang bekerja menjadi Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.
Meski begitu, saat ini Ayu Ting Ting sudah melaporkan KD atas kasus penghinaan di media elektronik. Kini kasusnya tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Ayu Ting Ting pun sudah diminta keterangan dan cecar beberapa pertanyaan terkait laporannya terhadap KD di Polda Metro Jaya pada Selasa (31/8/2021).
Namun, laporannya belum selesai diproses KD memilih untuk melaporkan balik keluarga Ayu Ting Ting dengan pasal Penghinaan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana Yuko |