Didapatkan dari keterangan polisi, Coki menggunakan sabu dengan cara anal.
Seperti diketahui, Coki diamankan dengan barang bukti 0,3 gram di rumahnya di Claster Foresta, Cisauk, Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/9/2021) pukul 22.00 WIB.
Penangkapak Coki dilakukan, setelah sebelumnya kurir berinisial WL, lebih dahulu diamankan.
Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi kemudian menangkap pemasok berinisial RA, di kawasan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Jumat (3/9/2021).
Berdasarkan permohonan dan hasil asesmen, Coki dan WL saat ini sudah menjalani rehabilitasi sejak sabtu (4/9/2021) malam.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |