Melalui kuasa hukumnya, Sebastian, Ijonk sendiri mengaku telah melaporkan balik Dhena dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004.
Pihak Ijonk sendiri belum bisa memberikan nomor laporan yang sudah dibuatnya, namun mengklaim telah menyerahkan barang bukti.
"Kami dari advokat, bersama klien kami Jonathan Frizzy, melaporkan berinisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga," ujar Sebastian.
"Dalam laporan tersebut, pasal yang kita gunakan pasal 44, UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dhena baru-baru ini memang memberikan keterangan pada polisi soal KDRT, namun sebenarnya ia sudah terlebih dahulu melaporkan Ijonk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2021.
Selain masalah KDRT, pernikahan keduanya memang sudah terancam bubar dengan gugatan yang dilayangkan Dhena Devanka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/3021) lalu.
Isu perselingkuhan melibatkan Ririn Dwi Ariyanti (yang juga ditalak cerai suami) sebagai orang ketiga membuat panas rumah tangga Ijonk.
(*)
5 Ide Acara Tahun Baruan, Sambut Tahun Baru 2025 dengan Deretan Aktivitas Seru yang Tak Terlupakan
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |