Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Aktor Jonathan Frizzy sambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021).
Ditemani oleh kuasa hukumnya, Jonathan Frizzy membantah tuduhan Dhena Devanka terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Jadi selama ini saya diam, bukan berarti berita simpang siur itu benar," kata Ijonk, sapaan akrab Jonathan, saat dijumpai Grid.ID usai membuat laporan.
"Saya datang ke sini karena ada tuduhan terhadap, ke saya, dan saya tidak pernah melakukan KDRT, biar clear semuanya," lanjutnya.
Ijonk sendiri mengaku tidak pernah menyakiti siapapun, apalagi KDRT terhadap istrinya.
Alih-alih lakukan KDRT, pihak Ijonk menyebut dirinyalah yang menjadi korban.
"Kasian saya sudah membangun karier 20 tahun masa diberitain saya KDRT, saya tidak pernah menyakiti siapapun, makanya saya bawa teman-teman," papar Ijonk.
Melalui kuasa hukumnya, Sebastian, Ijonk sendiri mengaku telah melaporkan balik Dhena dengan pasal 44 undang-undang no.23 tahun 2004.
Pihak Ijonk sendiri belum bisa memberikan nomor laporan yang sudah dibuatnya, namun mengklaim telah menyerahkan barang bukti.
"Kami dari advokat, bersama klien kami Jonathan Frizzy, melaporkan berinisial DAD atas dugaan tindak pidana kekerasan rumah tangga," ujar Sebastian.
"Dalam laporan tersebut, pasal yang kita gunakan pasal 44, UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bukti-bukti sudah kita serahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.
Dhena baru-baru ini memang memberikan keterangan pada polisi soal KDRT, namun sebenarnya ia sudah terlebih dahulu melaporkan Ijonk ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2021.
Selain masalah KDRT, pernikahan keduanya memang sudah terancam bubar dengan gugatan yang dilayangkan Dhena Devanka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (30/8/3021) lalu.
Isu perselingkuhan melibatkan Ririn Dwi Ariyanti (yang juga ditalak cerai suami) sebagai orang ketiga membuat panas rumah tangga Ijonk.
(*)
Nikita Mirzani Sebut Dirinya Tukang Semir, Vadel Badjideh Kini Pamer Punya Karya: Sebagai Pembuktian
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |