Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Inul Daratista menjadi salah satu artis yang membela Saipul Jamil. Ia bahkan mengecam masyarakat yang tidak suka dengan mantan suami Dewi Persik itu.
Tindakan Inul Daratista itu membuat banyak orang kecewa.
Pasalnya, pelantun lagu 'Masa Lalu' itu tidak melihat ke belakang kejadian yang dilakukan Saipul Jamil lima tahun lalu, yaitu pencabulan anak di bawah umur.
Tak hanya masyarakat yang kecewa, Roostin Ilyas, Dewan Pengawas Komnas Perlindungan Anak pun kecewa dengan sikap Inul Daratista.
Roostin Ilyas pun bertanya pada Inul Daratista jika yang dilakukan Saipul Jamil itu menimpa anaknya.
"Saya seorang ibu, saya seorang perempuan saya kecewa juga pada seorang yang bernama Inul Daratista yang mengatakan bahwa dia tidak suka saipul jamil di-bully," ucap Roostin Ilyas saat press conference di Kantor KPAI, Senin (6/9/2021).
"Saya cuma pengen tanya sama bu Inul, kalau anak anda menjadi korban apakah anda juga akan bicara seperti itu tolonglah kita semua berempati," tambahnya.
Roostin Ilyas pun mengatakan jika semua orang yang tidak suka dengan kehadiran Saipul Jamil bukan untuk menghalanginya mencari nafkah.
Tapi setidaknya jangan langsung memberikan panggung untuk Saipul Jamil demi mementingkan korbannya yang sampai saat ini masih trauma.
"Kami di sini bukannya menghalangi namanya bapak Saipul Jamil mencari nafkah, monggo orang butuh hidup, tapi janganlah di televisi atau di medsos yang bisa ditonton oleh ratusan juta orang indonesia. Tv ini masih merupakan tontonan terutama di desa-desa dan bisa dibayangkan apa yang ada di benak mereka semua 'kalo gitu gapapa seperti saipul jamil, paling 3 setengah tahun keluar, habis itu panggung sudah disediakan oleh televisi," ucap Roostin Ilyas.
Seperti diketahui, Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.
Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.
Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.
Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.
Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.
Bebasnya Saipul Jamil pada Kamis (2/9/2021) menuai kontroversi karena penyambutannya dinilai berlebihan seperti pahlawan.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |