“Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil turunkan level 3," kata Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Luhut juga menyampaikan jika perkembangan kasus Covid-19 di Jawa-Bali juga semakin membaik.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, seiring dengan perpanjangan PPKM sampai (13/9/2021) ini, pemerintah juga turut melakukan penyesuaian terhadap beberapa aturannya.
Salah satu aturan PPKM level 2 hingga 4 yang disesuaikan adalah lama waktu dine in atau makan di tempat.
Sebelumnya diketahui bahwa kapasitas pengunjung makan di tempat dibatasi sebanyak 25 persen dengan lama waktu makan maksimal 30 menit.
Namun kali ini pemerintah menetapkan pengunjung tempat makan maksimal 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit.
"Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," pungkas Luhut.
(*)
5 Shio Paling Suka Ngomong Sembarangan, Tanda Kurang Empati atau Hanya Belum Dewasa?
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko |