Edi Prastio pun sudah menyiapkan barang bukti sebagai penguat laporannya terhadap Umi Kalsum dan Ayah Rozak.
"Bukti-bukti unggahan alamat dan foto serta video yang di unggah di medsos dan YouTube," jelas Edi.
Adapun pasal yang dilaporkan yaitu, UU ITE dan Pasal Penghinaan.
"Pasal 310, 311, 335 & UU ITE pasal 27 ayat (3)," tutupnya.
Laporan keluarga KD ini merupakan buntut dari kehadiran Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Umi Kalsum dan Ayah Rozak datang ke rumah KD untuk menemuinya setelah menghina anak dan cucunya melalui media sosial.
Ayu Ting Ting pun sudah melaporkan KD ke Polda Metro Jaya dan laporannya sudah berjalan.
Namun, belum selesai laporan Ayu terhadap KD, justru Umi Kalsum dan Ayah Rozak terancam dipolisikan.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |