Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vicky Prasetyo telah divonis empat bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/9/2021).
Dalam sidang hadir Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, yang nampak terkejut dengan putusan Majelis Hakim.
Melihat itu, Emma Fauziah mengaku kecewa, lantaran anaknya tidak bersalah.
"Pastinya kecewa lah, anak saya enggak bersalah, lihat istrinya di dalam kamar," kata Emma usai sidang.
Tapi mau bagaimana pun, ia coba menerima putusan Majelis Hakim.
"Ya apa pun putusan sekarang mau dibilang apa, kami harus terima saja," ucapnya lagi.
Sebelumnya, Vicky telah jalani hukuman selama 2 bulan 10 hari penjara.
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta N |