Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua wanita itu adalah warga kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
MRS dan YLT mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu pada Rabu (8/9/2021), dua ibu-ibu itu akhirnya dibebaskan dari tuduhan yang menjerat mereka.
MRS dan YLT bebas setelah kedua pemilik toko, Anik dan Hendrik, sepakat untuk mencabut tuntutan mereka.
Anik bahkan sempat meminta maaf karena telah melaporkan MRS dan YLT.
"Karena saya manusia biasa, punya rasa kesal sehingga membawa (kedua pelaku) ke kantor polisi. Saya minta maaf atas hal itu," ujar Anik, Rabu (8/9/2021).
Bahkan Anik ternyata telah berkunjung ke kediaman MRS dan YLT.
Jennifer Coppen Akui Berat Badannya Turun hingga Pernah Terpikir Ingin Mengakhiri Hidup Sepeninggal Dali Wassink: Terlintas di Otakku
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |