Laporan Wartawan Grid.ID, Bella Ayu Kurnia Putri
Grid.ID - Dua ibu-ibu yang kepergok mencuri susu dan juga minyak kayu putih di toko kelontong kawasan Blitar, Jawa Timur akhirnya dibebaskan.
Melansir dari Kompas.com, dua ibu-ibu tersebut mencuri di dua toko kelontong Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, Selasa (31/8/2021).
Dua ibu-ibu yang kepergok mencuri itu berinisial MRS (55) dan YLT (29).
Tindak pencurian itu terkuak saat mereka melaksanakan aksinya di toko kedua yakni di Desa Sumberboto.
Alhasil sang pemilik toko langsung melaporkan kedua ibu-ibu itu pada pihak berwajib.
Terdapat 65 barang bukti dalam kasus pencurian tersebut.
Barang-barang curian itu berupa minyak kayu putih, susu bubuk, satu bungkus kantong plastik, beberapa bungkus kopi bubuk, dua bungkus roti, handbody, dan barang lainnya.
Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, kedua wanita itu adalah warga kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
MRS dan YLT mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu pada Rabu (8/9/2021), dua ibu-ibu itu akhirnya dibebaskan dari tuduhan yang menjerat mereka.
MRS dan YLT bebas setelah kedua pemilik toko, Anik dan Hendrik, sepakat untuk mencabut tuntutan mereka.
Anik bahkan sempat meminta maaf karena telah melaporkan MRS dan YLT.
"Karena saya manusia biasa, punya rasa kesal sehingga membawa (kedua pelaku) ke kantor polisi. Saya minta maaf atas hal itu," ujar Anik, Rabu (8/9/2021).
Bahkan Anik ternyata telah berkunjung ke kediaman MRS dan YLT.
Setelah kunjungannya, Anik kemudian merasa iba pada MRS dan YLT.
"Ya saya merasa kasihan setelah saya melihat keluarganya. Ya sudah itu saja, merasa kasihan," ungkapnya.
Kemudian mengutip dari SURYA.co.id, karena kerugian yang disebabkan MES dan YLT sekitar Rp 640 ribu, maka pihak kepolisian memilih untuk melakukan mediasi.
Alhasil mediasi antara korban dan pelaku itu akhirnya berhasil.
"Karena kerugiannya cuma segitu (sekitar Rp 640 ribu), maka kami lakukan mediasi. Dan korbannya bersedia menerimanya atau tak menuntut lagi, dengan mencabut laporannya," kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom.
Sebelum dibebaskan, MRS dan YLT juga diimbau oleh pihak berwajib agar tidak melakukan tindak kejahatan lagi.
Tuntutan hukuman mereka sejatinya juga semakin ringan karena MRS dan YLT belum pernah melakukan tindak kejahatan sebelumnya.
"Sudah dicek dan mereka belum pernah melakukan sebelumnya seperti yang telah dilakukan di toko swalayan itu," pungkasnya.
(*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |