Ramdan Alamsyah juga menegaskan bahwa putusan 4 bulan penjara yang dijatuhkan pada Vicky Prasetyo bukanlah hasil final dari kasus pencemaran nama baik yang dilakukan sang klien.
"Sekali lagi ini bukan putusan final, kami juga akan berpikir 7 hari nanti kami akan kabarkan langkah hukum apa yang diambil," tutup Ramdan Alamsyah.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo menjalani sidang putusan terkait kasus yang dilaporkan Angel Lelga pada 2018 lalu itu.
Kasus yang sudah berjalan selama hampir 3 tahun itu berawal dari Vicky menggerebek rumah Angel Lelga pada 2018 lalu.
Saat itu, Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu berstatus sebagai istri sahnya sedang berselingkuh dan berzina dengan aktor bernama Fiki Alman.
Ketika digrebek Vicky Prasetyo di kediamannya, Angel Lelga tengah bersama Fiki Alman.
Tak terima dengan tindakan Vicky Prasetyo yang menggerebeknya, Angel Lelga pun melaporkan suami Kalina Ocktaranny itu ke pihak berwajib.
(*)
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |